Pada asasnya ada tiga kriteria umum untuk menentukan
kewarganegaraan didalam suatu negara, yaitu berdasarkan kriteria kelahiran
perkawinan dan Pewarganegaraan (naturalisasi). Hal inilah yang menjadi asas
kewarganegaraan. Dalam Praktik, Mungkin salah satu dari syarat tersebut
digunakan atau dengan kombinasi dari keduanya
(1). kewarganegaraan berdasarkan kelahiran
Penentuan kewarganegaraan
berdasarkan kelahiran di kenal dengan dua asas yaitu asas Ius Sanguinis dan asas Ius
soli :
a. Asas Ius Sanguinis
Kewarganegaraan
dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang, artinya
kalau orang dilahirkan dari orang tua yang berwarganegara Indonesia, ia dengan
sendirinya juga warga negara Indonesia .Asas
Ius sanguinis atau Hukum Darah (law
of the blood) atau asas genealogis (keturunan) atau asas keibubapakan,
adalah asas yang menetapkan seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut
kewarganegaraan orang tuanya, tanpa melihat di mana ia dilahirkan. Asas ini
dianut oleh negara yang tidak dibatasi oleh lautan, seperti Eropa Kontinental
dan China. Asas ius sanguinis memiliki keuntungan, antara lain
1. Akan memperkecil jumlah orang keturunan asing sebagai warga
negara;
2. Tidak akan
memutuskan hubungan antara negara dengan warga negara yang lahir;
3. Semakin menumbuhkan semangat nasionalisme;
4. Bagi negara
daratan seperti China dan lain-lain, yang tidak menetap pada suatu negara
tertentu tetapi keturunan tetap sebagai warga negaranya meskipun lahir di tempat
lain (negara tetangga).
2. Asas
Ius Soli
Hal ini didasarkan pada anggapan bahwa karena seseorang lahir di
suatu wilayah negara, maka otomatis dan logis ia menjadi warga negara tersebut.
Asas ius soli atau asas tempat kelahiran atau hukum tempat
kelahiran (law of the soil) atau asas
teritorial adalah asas yang menetapkan
seseorang mempunyai kewarganegaraan menurut tempat di mana ia dilahirkan. Asas
ini dianut oleh negara-negara imigrasi seprti USA, Australia, dan Kanada. Tidak
semua daerah tempat seseorang dilahirkan
menentukan kewarganegaraan. Misalnya, kalau orang dilahirkan di dalam daerah
hukum Indonesia, ia dengan sendirinya menjadi warga negara Indonesia.
Terkecuali anggota-anggota korps diplomatik dan anggota tentara asing yang
masih dalam ikatan dinas. Di samping dan bersama-sama dengan prinsip ius sanguinis, prinsip ius soli ini juga berlaku di Amerika,
Inggris, Perancis, dan juga Indonesia.
(2). Sistem
Kewarganegaraan Berdasarkan Perkawinan
Penentuan kewarganegaraan dalam sistem perkawinan, dikenal dengan dua asas, yaitu
asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat.
a. Asas Kesatuan Hukum
Asas kesatuan hukum berdasarkan pada paradigma bahwa suami-istri
ataupun ikatan keluarga merupakan inti masyarakat yang meniscayakan suasana
sejahtera, sehat dan tidak berpecah. Dalam menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat, suami-istri ataupun ikatan keluarga yang baik perlu mencerminkan
adanya suatu kesatuan yang bulat. Untuk merealisasikan terciptanya kesatuan
dalam keluarga atau suamiistri, maka semuanya harus tunduk pada hukum yang sama
b. Asas Persamaan Derajat
Dalam asas persamaan
derajat, suatu perkawinan tidak
menyebabkan perubahan status kewarganegaraan masing-masing pihak (suami atau
istri). Baik suami ataupun istri tetap berkewarganegaraan asal, atau dengan
kata lain sekalipun sudah menjadi suami-istri, mereka tetap memiliki status
kewarganegaraan sendiri, sama halnya ketika mereka belum diikatkan menjadi
suami istri.
(3). Sistem kewarganegaraan
berdasarkan Naturalisasi
Naturalisasi adalah suatu cara bagi orang
asing untuk memperoleh kewarganegaraan suatu negara. Sedangakan jika dipandang
dari segi hukum naturalisasi adalah suatu perbuatan hukum (rechtsthandeling) yang menyebabkan seseorang memperoleh
kewarganegaraan.
Dalam praktek, Naturalisasi dapat terjadi karena dua hal yaitu : pertama
karena permohonan ,kedua karena pemberian secara istimewa
a. Naturalisasi permohonan (biasa)
Naturalisasi
melalui permohonan adalah naturalisasi biasa yaitu permohonan kewarganegaran
Indonesia oleh orang asing yang dilakukan melalui prosedur yang telah
ditetapkan. Prosedur permohonan tersebut diatu didalam peraturan
perundang-undangan yang sah.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturaisasi istimewa adalah pemberian
kewarganegaraan Indonesia yang diberikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dengan alasan kepentingan negara tau yang bersangkutan
telah berjasa terhadap negara
(4). Masalah Kewarganegaraan
Dalam penentuan status kewarganegaan
warganegaranya setiap negara mempunyai peraturan yang berbeda beda, sehingga perbedaan
tersebut menimbulkan masalah kewarganegaraan. Permasalahan kewarganegaraan yang
timbul tersebut apabila adanya seorang menjadi memiliki dua kewarganegaraan (Bipatride) dan tanpa kewarganegaraa (Apatride) akibat penentuan
kewarganegaraan yang ditentukan oleh peraturan yang beda pada setiap negara.
a. Dwi kewarganegaraan (Bipatride)
a. Dwi kewarganegaraan (Bipatride)
Bipatride terjadi apabila seorang anak yang
negara orang tuanya menganut azas ius
sanguinis lahir di negara lain yang menganut azas ius soli, maka kedua negara tersebut menganggap anak tersebut
adalah warga negaranya.
b. Tanpa
Kewarganegaraan (apatride)
Apatride terjadi apabila seorang anak
yang negara orang tuanya menganut azas kelahiran ius soli lahir di negara yang
menganut azas ius sanguinis
sumber: Skripsi kewarganegaraan republik indonesia dan kehilangan kewarganegaraan republik indonesia berdasarkan undang-undang No.12 Tahun 2006 oleh Mirza Firmansyah.